Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang dakwaan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dikawal Brimob bersenjata lengkap.
Mengutip detikNews, Rabu (19/10/2022), Brigjen Hendra dan Kombes Agus tiba di PN Jaksel pukul 08.50 WIB. Keduanya terlihat mengenakan rompi merah dan memakai kemeja putih saat keluar dari mobil tahanan.
Brigjen Hendra dan Kombes Agus langsung masuk ke ruang tahanan dengan pengawalan Brimob bersenjata lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Brigjen Hendra dkk akan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga kanal YouTube PN Jaksel.
(ams/sip)