Round-Up

Air Mata Penyesalan Bharada Eliezer di Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 19 Okt 2022 07:00 WIB
Bharada E menyampaikan permintaan maaf untuk keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Solo -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jaksel, Selasa (18/10) kemarin. Bharada Eliezer menitikkan air mata saat membaca pernyataan dalam secarik kertas usai persidangan.

Dalam pernyataannya, Bharada Eliezer mengaku menyesal dan meminta maaf. Permintaan maaf Eliezer disampaikan kepada keluarga Brigadir Yosua.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," ucap Bharada Eliezer usai sidang di PN Jakarta Selatan seperti dilansir detikNews, Selasa (18/10/2022).

Perintah Membunuh dari Ferdy Sambo

Dalam persidangan tersebut, Jaksa mengatakan Ferdy Sambo awalnya memerintahkan Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Karena Ricky tak berani menembak Yosua, Sambo pun bertanya ke Bharada E dan disanggupi oleh Bharada E.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya, dengan mengatakan 'bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (18/10).

Jaksa mengatakan, Richard saat itu merasa tergerak hatinya dan merasa empati kepada Sambo. Jaksa menambahkan, Putri Candrawathi juga berada di sana. Saat itulah Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Richard menembak Yosua.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap jaksa.

Jaksa Sebut Eliezer Tak Ragu Tembak Yosua

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Eliezer tak ajukan nota keberatan atas dakwaan JPU, simak di halaman selanjutnya...




(aku/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork