Motif Irjen Teddy Klaim Mau Jebak Linda: Info Palsu-Rugi Hampir Rp 20 M

Nasional

Motif Irjen Teddy Klaim Mau Jebak Linda: Info Palsu-Rugi Hampir Rp 20 M

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 18 Okt 2022 13:34 WIB
Sosok perempuan inisial Linda yang ditangkap terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa
Sosok perempuan bernama Linda yang ditangkap terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa (Foto: Dok. Istimewa)
Solo -

Irjen Teddy Minahasa menyebut soal rencananya yang awalnya akan menjebak perempuan bernama Anita alias Linda yang juga menjadi tersangka kasus narkoba. Teddy Minahasa mengaku dirinya merugi hingga Rp 20 miliar akibat perbuatan Linda.

Dikutip dari detikNews, Selasa (18/10/2022), Teddy Minahasa bicara soal perempuan bernama Anita alias Linda yang juga kini menjadi tersangka. Teddy Minahasa mengungkapkan Linda telah membuatnya mengalami kerugian Rp 20 miliar untuk membiayai operasi di Laut Cina Selatan atas informasi yang diberikan Linda, tetapi rupanya omong kosong belaka.

"Pada tanggal 23 Juni 2022, ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam. Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba," jelasnya. Pengakuan Teddy Minahasa ini, dibenarkan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy Minahasa kemudian mengatakan bahwa niatnya adalah menangkap Linda sehingga kekecewaannya terhadap Linda terbayarkan. Di sisi lain dia akan memberikan reward bagi AKBP Doddy jika berhasil membuat Linda dipenjara.

"Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan: 1. Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka. 2. Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, menurut Teddy Minahasa, AKBP Doddy tidak menjalankan teknik undercover secara prosedural. Inilah yang kemudian membuat Teddy Minahasa dituduh terlibat penggelapan narkoba itu karena memperkenalkan Linda dengan AKBP Doddy Prawiranegara.

"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," tuturnya.

"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal. Namun saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri)," tutupnya.

Halaman selanjutnya, tersangka di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa...

Simak Video: Ironi Jejak Digital Irjen Teddy Sebut Jangan jadi Polisi Kalau Mau Kaya

[Gambas:Video 20detik]




4 Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Ada empat anggota Polri yang turut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan dari 10 tersangka, termasuk 4 polisi, juga dijerat dengan pasal yang sama dengan yang diterapkan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55. Iya, sama," kata Mukti saat dihubungi.

Sementara pada wawancara sebelumnya, Mukti Juharsa mengatakan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Teddy terancam hukuman mati.

"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengatakan Teddy ditetapkan sebagai tersangka Jumat (14/10). Penetapan tersangka Teddy, kata Mukti, berdasarkan hasil gelar perkara.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads