Saat Sambo Tanya 'Berani Kamu Tembak Yosua', Begini Jawaban Bharada E

Saat Sambo Tanya 'Berani Kamu Tembak Yosua', Begini Jawaban Bharada E

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 18 Okt 2022 11:01 WIB
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Bharada E melambaikan tangan sebelum sidang.
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Bharada E melambaikan tangan sebelum sidang. Foto: A.Prasetia/detikcom
Solo -

Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo awalnya memerintahkan Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Karena Ricky tak berani menembak Yosua, Sambo pun bertanya ke Bharada E dan disanggupi oleh Bharada E.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya, dengan mengatakan 'bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022), dikutip dari detikNews.

Jaksa mengatakan, Richard saat itu merasa tergerak hatinya dan merasa empati kepada Sambo. Jaksa menambahkan, Putri Candrawathi juga berada di sana. Saat itulah Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Richard menembak Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap jaksa.

Setelah itu, barulah Ferdy Sambo menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Bharada Eliezer, disaksikan oleh Putri Candrawathi. Selanjutnya, Ferdy Sambo menyiapkan eksekusi penembakan Yosua.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim. Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dalam kasus ini, yakni Bharada E.

"(Sidang) Dinyatakan dibuka dan terbuka," kata Wahyu, hari ini.




(dil/ams)


Hide Ads