Momen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Isi Peluru Sebelum Tembak Yosua

Nasional

Momen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Isi Peluru Sebelum Tembak Yosua

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 18 Okt 2022 10:50 WIB
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Bharada E melambaikan tangan sebelum sidang.
Bharada Eliezer. Foto: A.Prasetia/detikcom
Solo -

Jaksa mengungkapkan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengisi peluru sebelum menembak Brigadir N Yosua Hutabarat. Seperti apa detail perintahnya?

"Saksi Ferdy Sambo meminta kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menambahkan amunisi pada magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik terdakwa, saat itu amunisi dalam magazine terdakwa yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm," ucap jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Setelah diminta Sambo menambah peluru, Richard memasukkan peluru ke Glock 17 miliknya. Setelah itu, Bharada E memberikan pistol itu ke Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, Richard mengetahui tujuan pengisian peluru itu untuk menembak Yosua. Karena itu, jaksa mendakwa Richard turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Pada saat terdakwa mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban N Yosua Hutabarat," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(sip/sip)


Hide Ads