Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengklaim telah dilecehkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Peristiwa itu dilaporkan Putri ke Ferdy Sambo sembari meminta hal ini tidak diceritakan ke siapapun.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
"Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo bahwa Yosua selaku ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo yang mendengar hal itu marah. Namun, Putri meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi siapa pun.
"Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," ucap jaksa.
Ferdy Sambo menyetujui hal itu dan Putri Candrawathi akhirnya pulang ke Jakarta. Selanjutnya Ferdy Sambo disebut menyusun rencana pembunhan Yosua yang melibatkan Eliezer, Ricky dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ams/aku)