Nasional

Sosok Jenderal Pengganti Sambo yang Jemput Irjen Teddy Minahasa

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 16 Okt 2022 09:48 WIB
Foto: Irjen Syahardiantono (dok Polri)
Solo -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan langsung Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantoro untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Berikut ini profil Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantoro.

Dilansir detikNews, sebelum menjabat Kadiv Propam menggantikan Irjen Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Syahardiantono merupakan Wakabareskrim Polri.

Syahardiantono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 2 Februari 1970. Syahardiantono merupakan lulusan Akpol pada 1991.

  • Syahardiantono pernah menjabat posisi penting di kepolisian, di antaranya:
  • Kapolres Pasuruan (2010)
  • Wadirreskrimsus Polda Jatim (2011)
  • Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri (2012)
  • Dirreskrimsus Polda Kepri (2014)
  • Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2016
  • Analis Kebijakan Madya bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2018)
  • Kabagpenum Divisi Humas Polri (2018)
  • Karo PID Divhumas Polri (2019)
  • Dirtipidter Bareskrim Polri (2020)
  • Wakabareskrim Polri (2020)

Syahardiantono pernah menangani sejumlah kasus yang menyita perhatian publik. Salah satunya kasus Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2018.

Lalu Syahardiantono juga menangani penyelewengan budi daya dan ekspor benih lobster pada 2020. Ia berhasil membekuk tersangka Kusmianto alias Lim Swie King serta menyita 73.200 ekor benih lobster.

Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak berkomentar banyak terkait hukuman para tersangka lain.

Zulpan menyebut hukuman para tersangka mengacu pada paparan Dirnarkoba Kombes Mukti Juharsa pada saat konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10) kemarin.

"Apa yang disampaikan Pak Dir kemarin itu di Polres. Saya nggak mau salah, bertentangan dengan penyidik. Itu pokoknya pedomani apa yang disampaikan Pak Dir kemarin," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).

Sebagai informasi, ada empat anggota Polri yang turut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar. Selain itu, terdapat tersangka yang juga terlibat, yakni HE, AR, L, AW, A, dan DG.

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan 10 tersangka lainnya, termasuk 4 polisi, juga dijerat dengan pasal yang sama dengan yang diterapkan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55. Iya, sama," kata Mukti saat dihubungi.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"

(sip/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork