Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Bareskrim Terkait Penistaan Agama

Nasional

Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Bareskrim Terkait Penistaan Agama

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 13 Okt 2022 18:08 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi sel/Thinkstock
Solo -

Pria yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, ditangkap tim Direktorat Siber Bareskrim Polri. Bambang ditangkap terkait laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama.

"Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang, dikutip dari detikNews, Kamis (13/10/2022).

Dihubungi terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terkait kasus penistaan agama. Terlapor kasus penistaan agama itu adalah Bambang Tri Mulyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan dugaan penistaan agama," terang Asep.

Untuk diketahui, Bambang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan, pukul 15.30 WIB sore ini. Bambang ditangkap di sebuah hotel.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads