22 Orang Ditangkap Terkait Tambang Ilegal di Jateng, Rugikan Negara Rp 7,2 M

22 Orang Ditangkap Terkait Tambang Ilegal di Jateng, Rugikan Negara Rp 7,2 M

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 13 Okt 2022 14:20 WIB
Konferensi pers ungkap kasus ilegal mining jajaran Polda Jateng di Brimob Pati, Kamis (13/10/2022).
Konferensi pers ungkap kasus ilegal mining jajaran Polda Jateng di Brimob Pati, Kamis (13/10/2022). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Pati -

Sebanyak 22 tersangka diamankan Polda Jateng terkait kasus pertambangan ilegal (ilegal mining). Kerugian negara akibat ilegal mining tersebut ditaksir mencapai Rp 7,2 miliar.

"23 kasus hari ini kita gelar, dari 23 kasus tersangka 22 orang, ada yang sudah naik sidik maupun masih proses lidik yang kita lakukan," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi di lapangan Brimob Pati, Kamis (13/10/2022).

Luthfi mengatakan barang bukti yang diamankan ada sebanyak 70 unit. Di antaranya ada 26 excavator, satu loader, dan 43 truk. Kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp 7,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lainnya di masing polres kita gunakan, truk ada 43 truk. Uang Rp 36 juta, dengan estimasi kerugian secara material Rp 7,2 miliar," kata dia.

Dia mengatakan ungkap kasus ini terjadi sejak 1 Januari sampai 9 Oktober 2022. Kasus ini berada di wilayah hukum se-Jawa Tengah. Total ada 23 kasus ilegal mining yang diungkap polisi.

ADVERTISEMENT

"Rincian penegakan kita lakukan, Direktorat Kriminal Khusus 5 laporan polisi, Polresta Pati 4, Magelang 4 LP, Grobogan dan lainnya semuanya ada 23 laporan polisi," ujar dia.

Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan ada beberapa modus operandi yang dilakukan para tersangka. Mulai dari penambangan tidak sesuai dengan titik koordinat hingga penambangan yang dilakukan tanpa kasus.

"Modus operasi dilakukan oleh para pelaku, mereka melakukan penambangan tidak sesuai dengan titik koordinat ada dua kasus, kemudian melakukan penambangan tanpa izin ada 17 kasus," jelas Luthfi.

"Kami melakukan penataan lahan namun kegiatan penambangan dua kasus, izin masih tahap eksplorasi namun melaksanakan operasi satu kasus. Jadi modus operandi ini dilakukan mempunyai dampak lingkungan sekitar maupun yang akan datang," dia mengimbuhkan.

Luthfi menjelaskan motif para pelaku adalah mencari keuntungan dengan menjual material penambangan tanpa izin. Masyarakat pun diimbau agar tidak coba-coba untuk melakukan ilegal mining. Sebab polisi akan menindak tegas.

"Motif itu muncul para yaitu pelaku melakukan penambangan tanpa izin untuk mencari keuntungan dengan menjual material penambangan tanpa izin tersebut," jelasnya.

"Bahwa ini merupakan peringatan kepada masyarakat agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum yang memiliki dampak lingkungan," pungkas Luthfi.

Konferensi pers ungkap kasus ilegal mining jajaran Polda Jateng di Brimob Pati, Kamis (13/10/2022).Konferensi pers ungkap kasus ilegal mining jajaran Polda Jateng di Brimob Pati, Kamis (13/10/2022). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng




(aku/sip)


Hide Ads