Rekrut Gadis di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, 2 Warga Tegal Ditangkap

Rekrut Gadis di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, 2 Warga Tegal Ditangkap

Imam Suripto - detikJateng
Rabu, 12 Okt 2022 19:14 WIB
Mamy Sely (25) dan Ilham Riyadi (29) perekrut gadis di bawah umur jadi pemandu lagu di karaoke Kota Tegal.
Mamy Sely (25) dan Ilham Riyadi (29) perekrut gadis di bawah umur jadi pemandu lagu di karaoke Kota Tegal. (Foto: Imam Suripto/detikJateng)
Kota Tegal -

Polisi menangkap dua warga yang merekrut dan mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu. Korban yang direkrut ini dipekerjakan di sebuah tempat hiburan karaoke yang ada di Kota Tegal.

Dua orang yang diringkus masing masing Sely Shelviana (25) alias Mamy Sely, warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, dan Ilham Riyadi (29) warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan tentang gadis bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu.

"Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat adanya tempat hiburan malam yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (12/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya tempat hiburan yang menyediakan pemandu lagu dari kalangan anak anak. Tempat hiburan itu berlokasi di Kompleks Nirmala Square, di Kecamatan Tegal Timur.

"Didapati anak di bawah umur yang dijadikan pemandu lagu. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka," kata Rahmad.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, kedua tersangka memiliki peran sendiri-sendiri. Ilham berperan sebagai perekrut gadis sedangkan Mami Sely yang menempatkan para korban ke tempat hiburan karaoke.

"Kedua tersangka ini merekrut dan menyediakan anak di bawah umur untuk dipekerjakan di tempat karaoke. Dalam kasus ini, korbannya ada satu orang," ucap Rahmad.

Rahmad pun memperingatkan para pengelola tempat hiburan malam di Kota Tegal untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

"Kalau sampai ada lagi, akan kami tindak tegas," ucap Rahmad.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Rahmad.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads