Warga Boyolali Ditangkap usai Tipu-tipu Jual Tanah demi Berjudi

Warga Boyolali Ditangkap usai Tipu-tipu Jual Tanah demi Berjudi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 08 Okt 2022 15:35 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat pers rilis kasus penipuan jual beli tanah, Sabtu (8/10/2022).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat pers rilis kasus penipuan jual beli tanah, Sabtu (8/10/2022). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Aksi nekat dilakukan pria inisial S (60), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Dia melakukan penipuan jual beli tanah di Sukoharjo demi mendapat uang untuk berjudi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu mengaku sebagai penjual tanah kepada korbannya yang berinisial K (48) warga Boyolali.

"Korban melaporkan pelaku setelah merasa ditipu atas jual beli tanah yang terletak di Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo," kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian bermula saat korban berniat membeli tanah milik S di Desa Pucangan pada 7 Juli 2020. Tanah tersebut dijual seharga Rp 106 juta.

Karena korban tidak memiliki uang cukup, korban menawar membeli setengah tanah tersebut dengan luas 68 meter persegi, seharga Rp 56 juta. Permintaan korban disetujui pelaku.

ADVERTISEMENT

Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian mengajak korban yang sudah membayarkan sejumlah uang tersebut ke notaris di Pabelan, Kartasura. Dengan menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP, serta menandatangani blangko kosong dengan alasan titip tanda tangan.

"Selang satu minggu kemudian, pelaku kembali mendatangi korban untuk meminta membayar keseluruhan tanah dengan cara dicicil," ujarnya.

Korban yang tertarik dengan tawaran pelaku, kemudian membeli tanah tersebut dengan cara dicicil. Korban telah membayarkan uang pembelian tanah itu hingga Rp 96,5 juta.

Namun, saat korban akan melakukan pelunasan, pelaku sulit ditemui dan dihubungi tanpa alasan yang jelas. Korban yang curiga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo.

"Pelaku tidak datang saat ingin kami mintai keterangan, hingga akhirnya kami melakukan penangkapan. Pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut telah digunakan untuk berjudi," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads