Ferdy Sambo-Putri dkk Akan Ditampilkan di Bareskrim Hari Ini

Nasional

Ferdy Sambo-Putri dkk Akan Ditampilkan di Bareskrim Hari Ini

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 05 Okt 2022 09:22 WIB
Putri Candrawathi sempat memakaikan masker untuk suaminya Ferdy Sambo saat keluar rumah usai rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Begini momennya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Solo -

Penyerahan barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabara alias Brigadir J akan dilakukan Polri siang ini. Ferdy Sambo dkk akan ditampikan di gedung Bareskrim Polri.

"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka besok jam 13.00 WIB di lobi Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Barang bukti kasus ini sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, barang bukti tersebut masih dalam proses verifikasi oleh polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hari ini diserahkan BB (barang bukti) untuk verifikasi dalam rangka pelimpahan BB dan tersangka besok," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Sebagai informasi, polisi mengusut dua kasus terkait pembunuhan Yoshua. Dua kasus itu ialah dugaan pembunuhan berencana dan kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan.

ADVERTISEMENT

Total ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam dua kasus itu. Satu di antaranya, yakni Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam dua kasus itu.

Lima tersangka dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Berikutnya, ada tujuh tersangka kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.




(sip/sip)


Hide Ads