5 Fakta ABG Temanggung Tewas Dibunuh Pacarnya

Round-Up

5 Fakta ABG Temanggung Tewas Dibunuh Pacarnya

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 05 Okt 2022 07:30 WIB
Petugas Inafis Polres Temanggung melakukannya pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan mayat.
Petugas Inafis Polres Temanggung melakukannya pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan mayat. Foto: dok. Humas Polres Temanggung
Temanggung -

Seorang gadis ABG asal Temanggung, SP (16), tewas terbunuh. Pelakunya juga masih sama-sama remaja, R (17), yang tak lain adalah kekasih korban.

R tega membunuh usai mencabuli pacarnya itu. Berikut fakta-fakta dibalik pembunuhan tersebut.

1. Baru Pacaran Tiga Bulan

Pelaku dan korban ternyata belum lama berkenalan. Mereka berkenalan melalui media sosial. Tak lama kemudian mereka bertemu dan pacaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Baru) 3 bulan pacarannya," kata Kapolres Temanggung Agus Puryadi kepada detikJateng, Selasa (4/10/2022).

2. Pelaku Jemput Korban ke Rumahnya

Pada 20 September lalu, pelaku menjemput korban ke rumahnya dan mengajaknya pergi. Kepergian pasangan itu di luar sepengetahuan korban.

ADVERTISEMENT

Semenjak saat itu korban tidak pernah pulang kembali ke rumahnya. Orang tua korban lantas melaporkan kehilangan anaknya ke kepolisian.

3. Mayat Korban Ditemukan Tertimbun Tanah

Selang 10 hari kemudian, tepatnya 30 September, seorang warga Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Temanggung, mencium bau busuk di belakang rumah kosong. Dia lantas memeriksa tempat tersebut.

Ternyata, ada mayat seorang wanita yang dikubur dangkal di tempat itu. Bahkan, tangan mayat tersebut masih kelihatan. Dia lantas melaporkan temuan itu ke polisi.

Polisi lantas membongkar kuburan itu dan mengevakuasi mayat untuk diautopsi. Dari hasil pemeriksaan polisi memastikan bahwa mayat itu adalah SP yang dilaporkan hilang. Ada bekas cekikan di lehernya.

Cerita penangkapan pelaku di halaman selanjutnya

4. Polisi Tangkap Pelaku

Setelah autopsi usai, korban lantas kembali dimakamkan pada Sabtu malam (30/9). Setelah itu polisi segera melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dalam waktu 6 jam setelah pemakaman itu selesai.

"Pada saat itu kita tangkap di daerah Kota Temanggung lagi naik motor di jalan. Kemudian tersangka berinisial R warga Tretep," ujar Agus.

5. Motif Pembunuhan

Pelaku ternyata sempat mencabuli korbannya sebelum membunuhnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku emosi saat korban khawatir hamil lantaran disetubuhi oleh pelaku.

Menurut Agus, pelaku membunuh kekasihnya itu dengan cara mencekiknya. Dia sempat tidur di sofa sebelum membuang mayat korbannya.

Pelaku setelah terbangun dari tidur saat itu mendapati korban lemas dan hidung mengeluarkan darah. Saat itu pelaku berusaha membersihkan darah yang keluar dari hidung.

"Darah dibersihkan di kamar mandi, di bawa ke rumah kakeknya ambil cangkul ditutupi pakai korden dikubur. Motifnya pelaku ini ketakutan saat dimintai pertanggungjawabannya karena telah menyetubuhi," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama satu per dua dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti.

Halaman 2 dari 2
(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads