Seorang bocah 12 tahun sedang berjalan di sekitar kampungnya yang berada di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas. Betapa terkejutnya bocah itu saat melihat onggokan daging terbakar di pinggiran jalan desa.
Dia lantas memperhatikan onggokan daging itu dengan seksama. Lalu dia pun sadar, di antara onggokan daging itu ternyata ada kepala dan tangan manusia. Bocah itu lantas lari dan menceritakan temuan itu ke warga yang lain.
Desa itu pun geger. Warga lantas melaporkan temuan potongan daging terbakar itu ke polisi. Tim dari Polres Banyumas segera datang dan melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama kemudian, kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di 2019 itu terbongkar.
Berawal dari Perselingkuhan
Korban mutilasi tersebut adalah Komsatun Wachidah (51) seorang pegawai negeri di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung. Dia dibunuh oleh pasangan selingkuhnya, Deni Priyanto (37) yang berasal dari Banjarnegara.
Dikutip dari detikNews, mereka saling berkenalan melalui aplikasi Facebook. Deni yang merupakan penjahat kambuhan itu memiliki akun bernama Thunder Flash. Dia memang sengaja membuat akun itu untuk mencari korban.
"Jadi dia mencari dan pada akhirnya ketemu dengan korban (Komsatun) melalui sarana Facebook itu kemudian pertemuan pada di Facebook ini ditindaklanjuti secara intens melalui nomor WhatsApp," kata Kapolres Banyumas pada saat itu, AKBP Bambang Yudhantara Salamun pada 15 Juli 2019 silam.
Komunikasi keduanya semakin intens hingga menjadi layaknya pasangan kekasih. Deni bahkan menyewa sebuah kamar kos di Bandung untuk menjadi tempat bertemu dan menjalin hubungan seperti suami istri.
Komsatun yang sedang dimabuk asmara tidak menyadari niat Deni sebenarnya hanya ingin menguasai hartanya. Uang senilai Rp 25 juta dipinjamkan kepada pria tersebut. Namun, belakangan dia menagih utang itu, sekaligus menagih janji Deni yang pernah mengatakan bakal menikahinya.
Penagihan tersebut membuat Deni naik pitam. Di pertemuan terakhir, dia membunuh wanita itu dengan palu yang sengaja dibawanya. Tak berhenti sampai di situ, dia lantas memutilasi wanita itu dan memasukkannya dalam kontainer yang sudah disiapkan.
Jasad Komsatun yang telah dimutilasi dibawa pulang ke Banjarnegara menggunakan mobil milik korban yang sudah dikuasainya, lengkap dengan STNK dan BPKB.
Potongan tubuh korban lantas dibuang dan dibakar di beberapa tempat di Banyumas.
Terbongkar Berkat Google dan Facebook
Polisi Banyumas sempat kesulitan dalam mengungkap kasus mutilasi itu. Apalagi, mereka tidak menemukan identitas pada potongan mayat yang terbongkar.
Beruntung, suami korban sempat melaporkan kehilangan istrinya ke Polsek Cileunyi, beberapa saat setelah istrinya menghilang. Polisi lantas mencocokkan data korban dengan laporan tersebut sehingga memastikan mayat tersebut adalah Komsatun.
Terlacaknya kasus pembunuhan itu tidak lepas dari upaya pencarian yang dilakukan oleh suami korban. Dia melacaknya melalui akun di Google dan Facebook milik korban yang belum ter-log out.
Dari situlah polisi bisa menemukan beberapa komunikasi dan tempat-tempat yang pernah disinggahi istrinya. Informasi itu menjadi bukti penting bagi polisi untuk menemukan pelaku.
"Tapi mulai ketahuan komunikasi lewat Facebook dan lainnya itu setelah hilang. Setelah hari Minggu itu, setelah dia buka ternyata Facebook-nya belum log-out dan akun Google-nya juga belum log-out, sehingga memudahkan suami untuk menelusuri tempat-tempat yang disinggahi, kemudian komunikasi dengan siapa terakhir," kata AKBP Bambang Yudhantara Salamun.
Cerita momen penangkapan pelaku di halaman berikutnya...
Pelaku Tertangkap Saat Jual Mobil
Usai memutilasi dan membuang mayat korbannya, Deni lantas berusaha menjual mobil milik korban. Dia melakukan tukar tambah mobil milik korban dengan mobil yang lebih murah. Pihak showroom memberikan tambahan uang Rp 100 juta kepadanya.
Namun, transaksi tukar tambah mobil itu tidak bisa sehari selesai. Deni datang ke showroom itu terlalu sore sehingga tidak ada kas uang yang tersedia. Pihak showroom menjanjikan akan memberikan uang itu sehari berikutnya.
Di hari yang dijanjikan, Deni datang ke showroom itu untuk menagih uangnya. Namun, rupanya polisi telah membuntutinya. Meski sempat lari dan melakukan perlawanan, Deni akhirnya tertangkap.
Pelaku Divonis Mati
Kejahatan yang dilakukan oleh Deni memang keji. Tak hanya membunuh, dia tega memutilasi dan membakar jasad korbannya. Tanpa merasa bersalah dia juga menjual harta milik korban yang dikuasainya.
Deni kemudian ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 2 Januari 2020, Ketua Majelis Hakim Abdullah menjatuhi Deni dengan hukuman mati. Adapun anggota majelis dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyumas itu adalah Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Deni dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak kasasi JPU dan Terdakwa," demikian lansir panitera MA di website-nya, Kamis (9/7/2020). Perkara Nomor 583 K/PID/2020 diadili oleh Suhadi, Desnayeti, dan Soesilo.
Sorot Balik merupakan rubrik khusus di detikJateng untuk mengulas kembali secara lengkap kasus-kasus besar dan jadi sorotan yang pernah terjadi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).