Seorang pria pencuri yang menyamar dengan mengenakan daster dan hijab tertangkap usai beraksi di sebuah kafe di Kota Semarang. Pencuri itu tertangkap setelah identitasnya ketahuan dan kunci motornya tertinggal di lokasi.
Pelaku bernama Imbauwan Angga Dewangga (29) itu beraksi di cafe kawasan Banyumanik pada 13 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku yang berdaster dan berhijab biru tua menunduk mengendap-endap masuk ke cafe. Kemudian dia kabur membawa brankas kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu kasir akan memulai mengecek brankas, ternyata brankas sudah hilang dan kasir memberitahu kepada karyawan lain termasuk pelapor. Didapati rekaman CCTV dan tersangka melakukan aksinya dengan modus unik dengan daster dan jilbab," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi, Senin (3/10/2022).
Sementara itu Imbauwan mengaku mengambil daster jemuran milik tetangganya sebelum mencuri. Saat berjalan ia sempat kembali pulang ke rumah untuk mengambil jilbab adiknya.
"Idenya itu dadakan. Sebelumnya nggak ada pikiran mau pakai daster itu. Di jemuran tetangga ada daster saya ambil buat mengelabui. Kalau jilbab punya adik saya. Saya pulang lagi terus ambil," kata Imbauwan.
"Saya mantan karyawan di situ," imbuh dia.
Imbauwan membawa kabur brankas berisi uang Rp 5 juta itu untuk membayar hutang ke rekannya.
Apesnya, usai mencuri, kunci motor Imbauwan tertinggal di lokasi. Dia pun tidak berani mengambil dan memilih memanggil jasa mobil pick up untuk mengangkut motornya.
"Iya kunci ketinggalan. Terus motor diangkut pick up," katanya.
Setelah korban melapor, polisi melakukan penyelidikan termasuk lewat CCTV. Ternyata, meski pelaku menyamar, korban tetap mengenalinya.
"Dari CCTV kita dalami, salah satu karyawannya ada yang mengenali dari perawakan, gerakannya. Tidak ada yang curiga pelakunya perempuan," kata Kanit Pidum Satu Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Andika Oktavian Saputra.
Akibat perbuatannya, Imbauwan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(dil/aku)