Oknum anggota DPRD Bantul ESJ (37) tipu-tipu penerimaan CPNS dan P3K Pemkab Bantul kepada anak mantan guru dan saudaranya. Modusnya tersangka menawarkan lolos CPNS dengan membayar sejumlah uang.
"Pada tanggal 25 Oktober 2019 anak dari pelapor ditawari sebagai PNS P3K di Kabupaten Bantul. Selanjutnya pelapor dipertemukan dengan tersangka ESJ yang menyampaikan bahwa bisa membantu meloloskan sebagai PNS di bagian P3K di Kabupaten Bantul dengan syarat memberikan biaya sebesar Rp 75 juta," kata Wadir Krimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat rilis di Mapolda DIY, Sleman, Senin (3/10/2022).
Pelapor Harjiman lalu menyerahkan uang yang diminta kepada saksi untuk diserahkan kepada tersangka ESJ. Atas penyerahan uang ini dibuatkan kuitansi pembayaran pada 28 Oktober 2019.
"Selanjutnya setelah pelapor melakukan pembayaran tidak ada proses seleksi atau tes penerimaan PNS di bagian P3K di Kabupaten Bantul tersebut karena menurut informasi pada awal 2019 tidak ada penerimaan sebagai karyawan atau pegawai P3K di Kabupaten Bantul," terangnya.
"Pelapor merasa ditipu dan ketika pelapor melakukan klarifikasi dan meminta kembali uang tersebut tersangka selalu berbelit-belit, susah untuk ditemui dan tidak mengembalikan uang tersebut," sambung dia.
Sementara itu, untuk korban kedua tersangka didatangi korban Sutarno yang berniat meminta bantuan untuk meloloskan anaknya. Peristiwa ini terjadi pada 30 Oktober 2018, kala itu tersangka meminta nomor tes dari anak korban.
"Pelapor mendapatkan informasi bahwa ada yang bisa memasukkan CPNS. Kemudian pelapor datang ke tersangka untuk mengkonfirmasi hal itu. Tersangka menjawab ,'Ya coba nanti saya dikirimi nomor tesnya dan SD yang menjadi pilihannya sudah ada yang pesan atau belum kalau belum berarti kosong atau bisa'," terang dia.
Tersangka pun meminta uang sejumlah Rp 250 juta untuk meloloskan anak korban. Korban pun membayar DP sebesar Rp 50 juta. Namun hingga waktu pengumuman, anak korban tidak dinyatakan lolos sebagai CPNS guru.
"Pengumuman CPNS di bulan Desember 2018 dan Maret 2019 anak dari pelapor tidak diterima CPNS sebagai guru SD. Pada 1 Juni 2019 pelapor datang ke rumah tersangka untuk meminta DP dan ijazahnya, namun hanya ijazah saya yang diberikan dan uang Rp 10 juta dan sisanya sampai sekarang tidak dikembalikan," beber Tri.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
(apl/aku)