Kades Tlogosari Pati Tersangka Rp 805 Juta Kini Buron

Kades Tlogosari Pati Tersangka Rp 805 Juta Kini Buron

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 08 Jul 2026 05:00 WIB
Ilustrasi Orang Hilang
Foto: Ilustrasi Kades Tlogosari tersangka korupsi Rp 805 juta diburu jaksa. (oleh Mindra Purnomo)
Solo -

Kepala Desa Tlogosari di Pati, berinisial AR kini diburu kejaksaan. AR yang menjadi tersangka korupsi dana desa Rp 805,65 juta itu menghilang usai mengembalikan uang kerugian negara.

AR ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026 lalu. AR pun terlacak berada di luar wilayah Pati.

"Kita sudah berusaha mencari, informasi sudah kami cek informasi sudah di luar, tidak di Pati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati, Hari Wibowo kepada wartawan ditemui di kantor Bupati Pati, Selasa (7/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menjelaskan AR telah mengembalikan uang korupsinya ke Kejari Pati. Namun, penggantian uang korupsi itu tidak menghilangkan kasus pidananya.

ADVERTISEMENT

"Tapi alhamdulillah kerugian uang negara sudah dikembalikan. Kurang Rp 100 juta, total Rp 800 juta sudah dikembalikan Rp 700 sekian," jelas Hari.

Hari mengaku pihaknya memiliki keterbatasan anggaran untuk melacak Kades Tlogosari. Namun, dia menegaskan Kades itu bakal tetap diburu.

"Meskipun demikian tetap tersangka harus disidang, pengembalian uang kerugian negara tidak menghapuskan pidananya. Tetap saya kejar," Hari melanjutkan.

Sebagai informasi, Kejaksaan menyebut AR diduga menyelewengkan uang desa sebesar Rp 805,65 juta. AR diduga menyelewengkan Dana Desa, alokasi Desa, Pendapatan asli Desa, dan bantuan pemerintah daerah maupun provinsi periode 2022-2024.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pati. Kerugian totalnya sebesar Rp 805,656 juta," terang Kasi Intel Kejari Pati Rendra Yoki Pardede saat ditemui Jumat (24/4).

Dicopot Usai Jadi Tersangka

Sementara itu, terkait kasus hukum yang menjeratnya AR kini telah dicopot dari jabatannya sebagai kades. Kasus ini pun menjadi peringatan bagi perangkat desa lainnya di Pati.

"Ini proses, dan sekarang sudah diberhentikan sementara, Plt (penggantinya) dari desa," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Teguh Widyatmoko, kepada wartawan di Pati, Senin (27/4).

"Semoga ini terakhir dan yang lain tidak menyusul. Kades, perangkat, semoga memahami aturan terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat desa," ujar dia.




(ams/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads