Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan penerimaan CPNS atau P3K Pemkab Bantul. Korban oknum anggota DPRD Bantul ini ternyata mantan guru SD hingga saudaranya sendiri.
"Terkait hubungan antara para korban dengan tersangka ini ada gurunya beliau waktu di SD, anaknya ingin daftar CPNS. Kemudian karena salah satu muridnya anggota DPRD, yang bersangkutan menghubungi tersangka untuk memfasilitasi keinginan anaknya menjadi CPNS," terang Wadir Krimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Senin (3/10/2022).
"Gayung bersambut dengan berbagai persyaratan salah satunya menyerahkan sejumlah uang. PNS tersebut ternyata tidak lolos sehingga dipertanyakan proses-proses yang ada mediasi, klarifikasi terkait hal ini tersangka tidak bisa mengembalikan uangnya," sambung Tri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mantan guru, tersangka juga melakukan penipuan terhadap korban yang masih saudaranya. Oleh karena tersangka anggota DPRD Bantul aktif, korban berniat meminta tolong kepada tersangka.
"Ada juga yang masih ada hubungan saudara dengan tersangka sama seperti tadi mencoba melalui tersangka ini sebagai perantara untuk bisa memasukkan anaknya PNS di Kabupaten Bantul tapi dalam perjalanannya tidak lolos sehingga jadi pertanyaan juga bagi korban," ujar Tri.
Tri menyebut tersangka meminta persyaratan uang senilai Rp 250 juta kepada para korbannya. Namun, oleh para korban uang itu dicicil dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 150 juta, 75 juta, dan Rp 40 juta atau total senilai Rp 265 juta.
Baca juga: Duka Shin Tae-yong untuk Tragedi Kanjuruhan |
"Modus operandi yang dilancarkan tersangka bahwa tersangka menawarkan untuk bisa membantu dan meloloskan korban bisa masuk dalam seleksi CPNS atau P3K Pemkab Bantul pada 2019. Kerugiannya bervariasi ada Rp 150 juta, Rp 75 juta, dan Rp 40 juta," terangnya.
Para korban melaporkan tersangka pada 24 Maret 2022 lalu. Kemudian tersangka ditangkap pada 30 September 2022.
"Tentu setelah menerima laporan korban kami menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kami mengumpulkan dan penyitaan barang bukti, kami gelar perkara kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka pada 30 September 2022," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita yaitu kuitansi, kartu ujian CPNS, dan rekening koran. Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 4 tahun.
(apl/sip)