Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Atas kasus tersebut Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun bui.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, demikian dilansir detikHot, Kamis (29/9/2022).
Lesti diketahui melapor ke polisi pada kemarin malam. Dengan membawa bukti visum, kata Nurma, Lesti menyampaikan pelakunya adalah suaminya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini polisi masih memproses laporan Lesti. Termasuk di antaranya mengumpulkan barang bukti dan saksi untuk diperiksa.
Surat Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar
Kedua pasangan artis ini pernah ramai diberitakan terkait perjanjian pranikah mereka. Seperti apa isinya?
Surat perjanjian pranikah ini kembali menjadi perbincangan setelah Lesti Kejora mempolisikan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/9) kemarin. Surat perjanjian pranikah ini kembali heboh dibicarakan karena tidak ada poin soal cekcok atau KDRT.
Mengutip detikHot, berikut isi perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar:
Surat Perjanjian
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Lesti Kejora
Nama: Rizky Billar
Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah. Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password media sosial.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi.
(sip/sip)











































