Rizky Billar Akan Diperiksa Polisi terkait Laporan KDRT Lesti Kejora

Nasional

Rizky Billar Akan Diperiksa Polisi terkait Laporan KDRT Lesti Kejora

Tim detikHot - detikJateng
Kamis, 29 Sep 2022 17:56 WIB
Lesti Kejora & Rizky Billar
Foto: Instagram @rizkybillar @lestykejora, YouTube
Solo -

Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi. Polisi akan memeriksa Rizky Billar untuk mengusut kasus tersebut.

"Nanti kita melakukan penyidikan. Kita periksa dan mintai keterangan yang jelas dari saudara korban maupun dari terlapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, demikian dilansir detikHot, Kamis (29/9/2022).

Untuk diketahui, Lesti Kejora mendatangi Polres Jakarta Selatan semalam. Dia datang dengan membawa bukti visum. Kepada polisi, ia mengaku mendapat tindakan KDRT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita lihat dulu dari visum, biar jelas fakta autentiknya," kata Nurma Dewi.

Atas laporan Lesti Kejora, Rizky Billar disebut terancam dengan Pasal KDRT UU No 23 TAHUN 2004

ADVERTISEMENT

"Paling tinggi 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ungkapnya.

Surat Perjanjian Pranikah Lesti dan Rizky

Kedua pasangan artis ini ternyata sempat membuat perjanjian pranikah. Seperti apa isinya?

Surat perjanjian pranikah ini kembali menjadi perbicangan setelah Lesti Kejora mempolisikan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/9) kemarin. Surat perjanjian pranikah ini kembali heboh dibicarakan karena tidak ada poin soal cekcok atau KDRT.

Mengutip detikHot, berikut isi perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar:

Surat Perjanjian
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Lesti Kejora
Nama: Rizky Billar
Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah. Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password media sosial.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi.




(sip/sip)


Hide Ads