Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan bahwa kliennya sudah menyadari telah berbuat salah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua (Brigadir J). Untuk itu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, disebutnya siap terbuka di persidangan.
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," kata Arman Hanis dalam konferensi pers di Hotel Erian, Jakpus, Rabu (28/9/2022) dikutip dari detikNews.
Dia menambahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi siap menjalani persidangan. Dia menyebut keduanya berharap proses persidangan berjalan dengan adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan," ujar Arman Hanis menirukan pesan Ferdy Sambo dan Putri.
Seperti diketahui Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Sambo dijerat sebagai tersangka bersama Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, Sambo menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kini berkas dua perkara itu telah dinyatakan lengkap. Para tersangka segera disidang.
(apl/sip)