Seorang buron yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Maluku Utara DJF (46) dibekuk tim Kejari Purwokerto. Dia ditangkap saat berada di salah satu hotel di Purwokerto Senin (26/9) malam.
"DJF merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dan kekerasan rumah tangga. Dia dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan pasal 49 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Rumah Tangga," kata Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, DJF kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Maluku Utara pada 26 November 2015 atau tujuh tahun lalu. Saat itu dirinya baru disidang dalam agenda pembacaan dakwaan di PN Soasio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat istirahat untuk makan DJF dimasukkan ke ruang tahanan, dalam waktu bersamaan petugas memasukkan tersangka lain ke tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan DJF dengan membuka rompi tahanan dan kabur hingga sekarang," ungkapnya.
Sunarwan melanjutkan, saat itu petugas sempat melakukan pengejaran, hingga masuk gang sempit, namun tidak ketangkap hingga sekarang. Tim Kejari Purwokerto yang mendapatkan informasi DJF ada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita asal Purwokerto kemudian langsung bergerak.
"Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan tersangka DJF berada di salah satu kamar hotel pada Senin (26/9) malam tim Kejari melakukan penangkapan," jelasnya.
Sebelumnya, tim Kejari Purwokerto berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara dengan mengeluarkan surat penangkapan dan pengawalan dan langsung melakukan penangkapan DJF.
"Selanjutnya DJF kemudian dititipkan di Rutan Polresta Banyumas. Untuk proses hukum lebih lanjut, terdakwa DJF, pada Rabu (28/9) diserahkan ke tim Kejati Maluku Utara," pungkasnya.
(apl/ams)