Petugas KSP di Kulon Progo Tipu-tipu Pakai KTP Nasabah untuk Tilap Duit

Petugas KSP di Kulon Progo Tipu-tipu Pakai KTP Nasabah untuk Tilap Duit

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Rabu, 28 Sep 2022 15:22 WIB
Pelaku pengelapan angsuran fiktif nasabah koperasi simpan pinjam di Kulon Progo saat di Mapolres Kulon Progo, Rabu (28/9/2022).
Pelaku pengelapan angsuran fiktif nasabah koperasi simpan pinjam di Kulon Progo (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng)
Kulon Progo -

Polres Kulon Progo menangkap Fitto (20) oknum petugas koperasi simpan pinjam (KSP) terkait kasus penggelapan dana sebesar Rp 78 juta. Modusnya, pelaku memalsukan data nasabah di salah satu KSP di wilayah Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk angsuran fiktif.

"Jadi pelaku ini sebagai petugas dinas lapangan KSP Mandiri Mulya, dan sudah tidak berangkat menagih nasabah di Temon dan Purworejo. Manajer lalu menunjuk petugas lain untuk menagih ke nasabah yang jadi tanggung jawab pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (28/9/2022).

"Saat ditagih atas dasar bukti pinjaman ke nasabah, mereka (nasabah) tidak merasa punya pinjaman di KSP Mandiri ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rakhmat menyebut pihak koperasi lalu melakukan kroscek data nasabah yang ditangani pelaku dan menemukan kejanggalan.

"Selama 7 hari, dilakukan kroscek ke nasabah ditemukan kejanggalan, bahwa nasabah yang tercatat di buku pinjaman tidak punya utang di koperasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Rakhmat menerangkan, total ada 185 data KTP yang disalahgunakan pelaku untuk dicatat dalam buku pinjaman di koperasi. Aksi ini dilakukan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp 78 juta.

"Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kulon Progo. Adapun untuk pelaku sudah berhasil ditangkap di wilayah Purworejo," ucapnya.

Sementara itu, Fitto yang dihadirkan dalam jumpa pers mengakui perbuatannya. Dia mengatakan ide awal aksi penggelapan ini terinspirasi dari rekan kerjanya yang telah senior.

"Ada senior yang ngajari, tapi senior itu nggak ketahuan, malah saya yang ketahuan," ujar Fitto.

Fitto mengatakan data orang yang dicatat sebagai peminjam didapatkannya secara acak. Ada yang murni nasabah baru, adapula mantan nasabah yang utangnya sudah lunas.

"Saya minta KTP dengan iming-iming kasih pinjaman sekitar 500-1 juta, namun saya pakai sendiri. Beberapa pakai nasabah lama yang sudah lunas. Jadi hanya pakai jaminan fotokopi KTP," terangnya.

"Uangnya lalu saya putar untuk mengangsur angsuran fiktif. Sebagian lagi untuk kepentingan pribadi," aku dia.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.




(ams/sip)


Hide Ads