Ada 2 Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Nasional

Ada 2 Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 28 Sep 2022 11:57 WIB
Rasamala Aritonang
Foto: Rasamala Aritonang (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Solo -

Eks juru bicara (jubir) KPK, Febri Diansyah, menjadi pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Selain itu, mantan pegawai KPK lainnya Rasamala Aritonang juga menjadi pengacara tersangka Ferdy Sambo.

Dilansir detikNews, Rabu (28/9/2022), Febri Diansyah mengatakan dirinya mendapat kuasa sebagai pengacara Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu.

"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ucapnya.

Pernyataan Rasamala Aritonang

Rasamala menyatakan dirinya bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk Ferdy Sambo. Dia mengaku bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yoshua.

ADVERTISEMENT

"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucapnya.

Dia mengatakan temuan Komnas HAM juga menjadi salah satu pertimbangannya menerima tawaran sebagai pengacara Ferdy Sambo. Dia juga menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga negara yang berhak mendapat pembelaan hukum.

"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM. Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," ujarnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy dan Putri menjadi tersangka bersama Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Eliezer.




(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads