Khawatir Melanggar Hak Cipta Saat Mengutip Buku, Bagaimana Aturannya?

Konsultasi Hukum

Khawatir Melanggar Hak Cipta Saat Mengutip Buku, Bagaimana Aturannya?

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 28 Sep 2022 11:39 WIB
Larangan mengutip buku tanpa izin dari penerbit.
Larangan mengutip buku tanpa izin dari penerbit. Foto: Dinda Leo Listy/detikJateng
Solo -

Kemajuan teknologi informatika membuat masyarakat saat ini sangat mudah dalam mendapatkan informasi. Namun, belum tentu semua informasi yang didapatkan itu benar.

Kurangnya literasi membuat masyarakat mudah percaya pada hoaks, informasi keliru atau bahkan fitnah. Beberapa pihak menekankan pentingnya meningkatkan literasi masyarakat.

Upaya tersebut juga dilakukan oleh para penulis. Mereka rajin membuat tulisan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, baik di media sosial maupun mengirimkannya ke media massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang penulis asal Semarang juga melakukannya. Untuk memperkuat tulisannya, dia selalu menggunakan referensi berupa buku atau jurnal.

Dia lantas menanyakan ke tim Konsultasi Hukum detikJateng aturan agar tidak terkena masalah pelanggaran hak cipta.

ADVERTISEMENT

Pertanyaan

Saya adalah seorang penulis. Kebanyakan menulis tentang artikel budaya, sejarah dan sosial. Sebagian tulisan saya kirim ke beberapa media massa dengan semangat memperkaya literasi masyarakat di tengah disrupsi informasi yang terkadang belum tentu jelas kebenarannya.

Tentu saja saya memerlukan banyak literatur untuk memperkuat tulisan yang saya buat. Seperti halnya penulis yang lain, saya juga menyebutkan sumber-sumber buku, artikel maupun jurnal yang saya kutip.

Sayangnya, saat ini banyak buku-buku ilmiah yang memberikan catatan mengenai larangan untuk mengutip sebagian ataupun seluruh isi buku tanpa izin dari pengarang atau penerbitnya.

Pertanyaan saya, apakah aturan seperti itu berdasar? Apakah saya bisa terkena masalah hukum jika mengutipnya, meski secara tertib menyebutkan sumbernya?

Saya kira kerisauan serupa juga bisa dialami oleh para peneliti, mahasiswa yang sedang menulis skripsi atau disertasi dan semacamnya.

Terima kasih.
M Waluyo-Krapyak, Semarang

Jawaban

Sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini Hak Cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta 2014). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 di beleid tersebut, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pengertian tersebut maka dipahami bahwa Hak Cipta merupakan pemberian hak eksklusif atau perlindungan hukum kepada pencipta atas ciptaannya, namun demikian terdapat pembatasan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan yang dimaksud lazim dikenal sebagai fair use atau fair dealing. Hal tersebut diatur dalam Bab VI Pembatasan Hak Cipta Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 UU Hak Cipta 2014.

Terkait dengan pertanyaan saudara mengenai kutipan atau sitasi atas suatu buku yang dilindungi Hak Cipta, maka hal tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta 2014 sebagai berikut:

Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

  1. Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Pada Penjelasan Pasal 44 ayat (1), pengertian 'kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta' adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.

Kriteria mengenai fair use ada di halaman selanjutnya

Berdasarkan rumusan Pasal 44 ayat (1) dan penjelasannya maka dapat dipahami bahwa kriteria fair use atau penggunaan suatu ciptaan yang 'tidak merugikan kepentingan yang wajar' dalam UU Hak Cipta 2014 adalah:

(1) penggunaan suatu Ciptaan harus dilakukan dengan menyebutkan atau mencantumkan sumber secara lengkap;

(2) tujuan penggunaan ciptaan tersebut sifatnya non komersial (untuk pendidikan, keamanan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pertunjukan atau pementasan non komersial), dan

(3) penggunaan ciptaan tersebut tidak menimbulkan kerugian terhadap hak atau kepentingan ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat dipahami bahwa kutipan atau sitasi untuk keperluan "pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah" sebagaimana yang saudara maksud bukanlah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, sepanjang sitasi tersebut dilakukan dengan menyebutkan atau mencantumkan secara lengkap sumbernya dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta

Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNS
(Dr. Airlangga Surya Nagara, S.H., M.H. dan Dr. Arsyad Aldyan, S.H., M.H.)

[Konsultasi Hukum ini merupakan tanya-jawab dari pembaca detikJateng. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya, bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.


Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Pembaca yang ingin berkonsultasi dalam masalah hukum bisa mengirimkan email ke: infojateng@detik.com]

Halaman 2 dari 2
(ahr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads