"Di peristiwa ini diamankan ada empat orang nanti penyidik akan melakukan pendalaman dari bukti-bukti yang ada dari keterangan saksi-saksi yang ada, dari keterangan para orang yang sudah diamankan ini," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/9/2022).
Empat orang yang sudah diamankan yaitu Budi Sarwono, Nugroho Saputro, Zaini Dahlan, dan Harlan. Keempatnya akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap para pelaku ini akan dijerat pasal 170 KUHP maksimal 12 tahun karena akibat perbuatan kekerasan terhadap korban mengakibatkan korban meninggal dunia," lanjutnya.
Kejadian ini disebut merupakan dampak atas penganiayaan yang dilakukan korban atas nama Kukuh Panggayuh Utomo (32) terhadap driver ojol pada Sabtu (24/9) sore. Akibat kejadian itu, rekan korban sesama driver ojol berniat untuk menangkap pelaku.
![]() |
"Kemudian pelaku penganiayaan ini kemudian diketahui dan diamankan oleh teman-teman dari driver online yang sayangnya ada upaya kekerasan ada tindakan kekerasan yang mengakibatkan pelaku ini meninggal," jelasnya.
Namun, pelaku yang hendak ditangkap, justru melawan dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan, satu tersangka bernama Budi Sarwono ikut terkena senjata tajam di bagian tangan dan mulut.
"Saudara Budi Sarwono ini pada proses penangkapan tersangka Kukuh ini terkena sabetan senjata tajam di tangan dan di mulut," katanya.
Sedangkan, untuk kasus pertama terkait penganiayaan driver ojol juga ditetapkan 2 tersangka. Tersangka pertama atas nama Kukuh Panggayuh Utomo yang dinyatakan meninggal, kemudian rekannya yaitu Adi Priyono yang saat ini dinyatakan buron.
"Kemudian yang kedua adalah Adi Priyono. Ini Adi Priyono sedang dalam pencarian kita atau DPO," lanjutnya.
(apl/sip)