Gondol 1,8 M, Spesialis Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Jateng

Gondol 1,8 M, Spesialis Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 26 Sep 2022 17:45 WIB
Kepolisian menangkap 438 orang dalam operasi Sikat Jaran Candi selama 20 hari. Salah satunya komplotan spesialis pembobol ATM dengan kerugian Rp 1,8 Miliar.
Kepolisian menangkap 438 orang dalam operasi Sikat Jaran Candi selama 20 hari. Salah satunya komplotan spesialis pembobol ATM dengan kerugian Rp 1,8 Miliar. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Semarang -

Kepolisian menangkap 438 orang dalam operasi Sikat Jaran Candi selama 20 hari. Salah satunya komplotan spesialis pembobol ATM dengan kerugian Rp 1,8 miliar.

Para tersangka digelar di Mapolda Jawa Tengah di hadapan wartawan. Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan kasus pembobol ATM tersebut termasuk yang menonjol karena beraksi di berbagai daerah.

"Berhasil kita amankan 438 orang. Dari pengungkapan kasus ini ada yang menonjol di Polres Tegal. (Pasal) 363 (pencurian), pelakunya spesialis ATM," kata Luthfi, Senin (26/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku pembobol ATM itu berjumlah empat orang yaitu Agung Kurniawan warga Jakarta Utara, M Yukisdianto warga Brebes, Saeful Rohman warga Subang, dan Saat Budi Ladi warga Bekasi. Aksi terakhir mereka dilakukan 10 September 2022 lalu di Desa Kesuben, Lebaksiu Kabupaten Tegal.

"Pelaku ini spesialis ATM. Di Jateng 4 TKP, Jatim 1 TKP, Jabar 3 TKP. Kerugiannya Rp 1,8 miliar, " jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku melakukan aksi dengan mencongkel kemudian membawa mesin ATM dengan mobil mereka. Hasilnya ternyata dibagi dan digunakan untuk judi.

"Jadi dicongkel, dijatuhkan, masukkan mobil. Untuk judi, pak," kata salah satu pelaku, Agung.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan atau 365 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu dalam operasi Sikat Jaran Candi 2022 Polda Jateng juga diamankan 38 unit kendaraan roda empat atau lebih dan 393 unit kendaraan roda dua. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban bisa mengambil kendaraan mereka di satuan kepolisian masing-masing dengan membawa dokumen sebagai bukti.

"Dari 431 kendaraan, bagi masyarakat akan dipanggil untuk dikembalikan. Tidak dipungut biaya," tegas Luthfi.




(apl/ahr)


Hide Ads