Jadi Tersangka Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara

Jadi Tersangka Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 23 Sep 2022 17:41 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Solo -

Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus korupsi. Saat ini Sudrajad Dimyati menjalani penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain dikutip dari detikNews, Jumat (23/9/2022).

Zahrul menjelaskan bahwa langkah yang diambil itu sudah menjadi aturan yang berlaku di Mahkamah Agung. Tujuannya agar tersangka fokus menjalani proses hukum yang harus dihadapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberhentian sementara itu juga bertujuan agar tersangka bisa menjalani pemeriksaan dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

ADVERTISEMENT

Kesepuluh tersangka tersebut baik dari internal maupun eksternal Mahkamah Agung. Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:

  • Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  • Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  • Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  • Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  • Redi, PNS Mahkamah Agung
  • Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

  • Yosep Parera, Pengacara
  • Eko Suparno, Pengacara
  • Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
  • Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)



(ahr/apl)


Hide Ads