Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus korupsi. Saat ini Sudrajad Dimyati menjalani penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain dikutip dari detikNews, Jumat (23/9/2022).
Zahrul menjelaskan bahwa langkah yang diambil itu sudah menjadi aturan yang berlaku di Mahkamah Agung. Tujuannya agar tersangka fokus menjalani proses hukum yang harus dihadapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberhentian sementara itu juga bertujuan agar tersangka bisa menjalani pemeriksaan dengan sebaik-baiknya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Kesepuluh tersangka tersebut baik dari internal maupun eksternal Mahkamah Agung. Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
(ahr/apl)