Pengacara di Semarang, Yosep Parera dan rekannya Eko Suparno, mengaku memberikan suap kepada Mahkamah Agung (MA) agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dinyatakan pailit. Walhasil, KSP Intidana pun dinyatakan pailit dan kantornya sudah tutup sejak bulan lalu.
Kantor KSP Intidana beralamat di Jalan Setiabudi, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/9/2022). Pantauan detikJateng, kantor itu yang terbesar di kawasan ruko Setiabudi Square. Tak nampak aktifitas di kantor itu.
Di depan kantornya tertulis bila kepailitan itu berdasar keputusan Mahkamah Agung Nomor 857 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang No 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.NIAGA.SMG Jo No 10/PDT.SUS-PKPU/2015/PN.NIAGA.SMG tanggal 22 Maret 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang atau badan hukum dilarang memasuki/menguasai/menggunakan/menggali/merusak/ mengambil/memindahkan/menyerahkan/menjual/meminjamkam/menghilangkan/dan atau tindakan lain tanpa hak terhadap seluruh harta kekayaan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (dalam pailit). TTD Tim Kurator KSP Intidana (dalam pailit)," sebagaimana tertulis di spanduk itu.
![]() |
Ari (42) yang merupakan pedagang di sekitar lokasi menyebut bila kantor KSP Intidana itu sudah tutup sejak bulan lalu.
Seluruh pintu di kantor itu tertutup dan di depannya terpasang spanduk yang menyatakan kepailitan dan melarang setiap orang untuk masuk. Padahal, kantor itu sudah berdiri di sana sejak sekitar 10 tahun lalu.
"Satu bulan ini nggak buka, tutup terus, sejak pertengahan atau akhir Agustus," kata Ari saat ditemui di dekat Kantor KSP Intidana.
Sebelumnya, Yosep Parera mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.
"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9), dikutip dari detikNews.
(dil/apl)