KPK Ungkap Perjalanan Kasus di Semarang yang Berujung Suap di MA

Nasional

KPK Ungkap Perjalanan Kasus di Semarang yang Berujung Suap di MA

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 23 Sep 2022 06:30 WIB

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," jelasnya.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli menyebut ketika tim KPK melakukan OTT, dari Desy ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung sejumlah sekitar Rp 50 juta.

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuhnya.


(sip/sip)


Hide Ads