Polres Temanggung menangkap terduga pelaku pencabulan dengan korban sesama jenis. Korban seorang laki-laki di bawah umur, dicabuli selama 5 kali dalam kurun waktu setahun.
Pelaku pencabulan ini berinisial DY (43), warga Temanggung yang diketahui bekerja sebagai perangkat desa. Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan pengungkapan perkara pencabulan ini setelah adanya laporan dari korban. Korban sendiri saat pertama kali dicabuli masih berusia di bawah umur yakni 17 tahun.
Korban yang awalnya sempat mengalami depresi karena malu, kemudian diantar teman-temannya untuk melapor ke Polres Temanggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita mendapat laporan, kemudian kita interogasi sebentar bahwa ternyata betul kejadian pencabulan sudah dilakukan sebanyak 5 kali oleh terlapor. Kemudian malam itu juga, kita lakukan visum terhadap salah satu organ tubuh dari pelapor," kata Agus kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (22/9/2022).
Polisi lalu bergerak menangkap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
"Malam itu juga kita tangkap pelaku. Setelah kita tangkap, kita interogasi betul melakukan perbuatan cabul tersebut dan bahkan ada ancaman kekerasan," ujar Agus.
Agus mengatakan pelaku merekam video saat melakukan aksinya yang pertama. Hasil rekaman video tersebut oleh pelaku dijadikan sarana untuk mengancam korbannya.
"Saat melakukan (pencabulan) pertama, pelaku memvideo kegiatan tersebut. Video itulah yang dijadikan ancaman, kalau tidak mau lagi (melayani), akan disebar. Itu ancamannya (pelaku kepada korban)," kata dia.
"Pelaku merupakan seorang pejabat di desa (perangkat desa) tempat pelaku. Dalam kurun bulan September 2021 sampai dengan 17 September 2022, dalam waktu setahun korban sudah dicabuli sebanyak lima kali," imbuhnya.
Perbuatan yang dilakukan pelaku ini, lanjut Agus, melanggar pasal 78 e juncto pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 No 22 tentang perlindungan anak juncto UU RI No 17 tahun 2016 dan penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider pasal 289 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Agus.
(aku/sip)