Upaya banding eks Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) ditolak majelis banding sidang etik Polri. Pihak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menilai putusan itu sudah tepat.
"Sudah tepat, tidak boleh pembunuh atau penjahat jadi polisi," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (19/9/2022) seperti dilansir detikNews.
Kamaruddin juga menjelaskan secara singkat tanggapan keluarga Brigadir J mengenai putusan ini. Dia menyebut keluarga sedikit lega.
"Sedikit melegakan," kata Kamaruddin.
Banding Sambo Ditolak
Majelis sidang banding etik telah memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun tetap dipecat dari Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Mengenai putusan itu, pihak Ferdy Sambo mengaku akan mempelajari putusan itu. Kemudian, kata pengacara, baru akan diputuskan mengenai langkah hukum selanjutnya.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Senin (19/9).
(aku/sip)