Polisi Sita 147 Ribu Knalpot Brong, Kapolda Jateng: Januari Kita Zero-kan

Polisi Sita 147 Ribu Knalpot Brong, Kapolda Jateng: Januari Kita Zero-kan

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 19 Sep 2022 16:53 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi (kiri) di Mapoda Jateng, Senin (19/9/2022).
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi (kiri) di Mapoda Jateng, Senin (19/9/2022). (Foto: dok. Polda Jateng)
Semarang -

Sebanyak 147.380 knalpot brong diamankan polisi dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi berupaya agar wilayah Jateng terbebas dari knalpot brong.

"Penegakan hukum kita lakukan terkait knalpot brong, atas kebijakan saya, Jateng kita bebaskan (dari) knalpot brong. Di 35 Polres 147.380 knalpot brong kita amankan," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Senin (19/9/2022).

Luthfi menyebut, penggunaan knalpot brong mengganggu masyarakat lain dengan suara bisingnya. Selain itu, mesin kendaraan juga terancam rusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sangat mengganggu dan itu timbul gesekan antara yang lain, maka kita mengambil kebijakan pada bulan Januari, Jawa Tengah harus kita zero-kan terkait dengan knalpot brong dan itu disetujui oleh Korlantas (Mabes Polri), seluruh Kasatlantas. Kapolres sudah saya perintahkan menertibkan karena itu adalah potensi mengganggu kegiatan-kegiatan masyarakat," lanjutnya.

Selain knalpot brong, polisi juga berkomitmen untuk menertibkan truk yang over dimensi atau over load (ODOL). Truk ODOL juga dinilai berbahaya bagi pengendara itu sendiri atau pengendara lain.

ADVERTISEMENT

"Ini dampaknya bisa merusak infrastruktur, mengganggu penglihatan kendaraan lain, sehingga kita melakukan operasi terkait kendaraan ODOL," jelasnya.

Ada sekitar 147 ribu yang sudah dilakukan penindakan oleh polisi. Luthfi menjelaskan bila pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penindakan tersebut.

"Kita sudah mengadakan brainstorming kepada pengusaha angkutan, dengan perusahaan karoseri termasuk sopir yang dimungkinkan dia menggunakan kendaraan over dimensi baru kita lakukan penegakan hukum," katanya.

"Jadi prosesnya penegakan hukum terkait over dimensi ini tidak hanya dilakukan Polda Jateng, kita sudah koordinasi dengan lintas departemen, Pak Menhub sudah, kemudian BPTD sudah terkait dengan jalan, sudah kita lakukan brainstorming, akhirnya kita lakukan kegiatan penindakan penegakan hukum 49 ribu kita lakukan di wilayah Jateng," ungkapnya.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads