Polda Jateng mengungkap ada sekitar 636.746 pengemudi yang tertangkap tilang oleh E-TLE di wilayahnya pada Januari-Agustus. Dari jumlah pelanggar sebanyak itu, diperoleh pembayaran tilang sebesar Rp 27,8 miliar.
"Hasil denda Rp 27 miliar ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat kita agar tidak coba-coba melanggar di wilayah hukum Polda Jateng terkait lantas," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Gedung Ditlantas Polda Jateng, Jala Pahlawan, Semarang, Senin (19/9/2022).
Pada periode Januari-Agustus, Luthfi mengatakan, tercatat ada 636.746 yang tertangkap kamera E-TLE. Kemudian, yang tervalidasi mencapai 479.412 dan yang telah diselesaikan sebanyak 241.158.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah itu didapat dari ratusan kamera E-TLE yang ada di Jateng. Di mana paling banyak yaitu kamera mobile dengan jumlah 602.
"Jadi kita mempunyai kamera statis itu 21 kamera, 602 kamera mobile, dan kita mempunyai kamera speed 72," jelasnya.
Menurut Luthfi, tindakan tegas itu perlu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, setiap pelanggaran akan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
"Laka lantas itu timbul akibat ada pelanggaran, oleh karena itu jangan sampai para pengendara di wilayah kita untuk tindakan melakukan pelanggaran," pungkasnya.
(dil/sip)