Pilu Remaja Disekap 1,5 Tahun, Dijadikan Budak Seks di Apartemen Jakarta

Pilu Remaja Disekap 1,5 Tahun, Dijadikan Budak Seks di Apartemen Jakarta

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 15 Sep 2022 17:34 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono)
Solo -

Seorang remaja perempuan menjadi korban eksploitasi seksual di sebuah apartemen, Jakarta Barat. Korban disekap selama 1,5 tahun dan dijadikan budak seks.

"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir detikNews, Kamis (15/9/2022).

Zakir mengatakan peristiwa itu terjadi pada Januari 2021 silam. Saat itu korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakir mengatakan kliennya lalu dipaksa menjadi pekerja seks komersil (PSK) oleh seorang perempuan berinisial EMT. Korban dipaksa untuk bisa mendapatkan penghasilan jutaan rupiah tiap hari.

"Kekerasan nonfisik ada. Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Korban disebut berpindah-pindah apartemen dan selalu berada di bawah pengawasan pelaku. Selama dalam penyekapan, korban masih bisa menghubungi keluarga tapi dipaksa mengaku sudah bekerja dengan nyaman.

"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini. Karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," tutur Zakir.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri pada Juni 2022. Korban lalu menceritakan apa yang dia alami ke keluarga dan akhirnya melapor ke polisi.

Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya. Laporan korban ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Zakir mengungkap pengakuan korban bahwa pelaku menyewa puluhan kamar apartemen untuk praktik prostitusi anak di bawah umur secara terselubung. Selain itu pelaku muncikari disebut sudah sering ditangkap.




(sip/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads