Kasus istri mendalangi pembunuhan suaminya sendiri di Karawang sempat membuat heboh pada 2021 silam. Kasus hukum itu pun sudah diputus oleh pengadilan dan istri korban yang tidak lain adalah otak pembunuhan yakni Neliwati divonis 13 tahun penjara.
Dilansir detikJabar, Kamis (15/9/2022) disebutkan bahwa suami Neliwati, Khairul Amin, merupakan bos rumah makan (RM) Sinar Minang di Karawang. Skenario sadis Neliwati pun terbongkar dan para tersangka sudah menjalani persidangan.
Selain Neliwati, ada lima terdakwa lain yang merupakan eksekutor atau pembunuh yang menghabisi nyawa Khairul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima eksekutor atau pembunuh bayaran yaitu Agus Marjuki, Herdi Sawaludin, Rian, Maulana Hasanudin dan Burhanudin.
Aksi sadis Neliwati Cs ini dibeberkan dalam dokumen vonis para pembunuh bayaran yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana dilihat detikJabar pada Rabu (14/9), terurai awal mula Neliwati berniat menghabisi nyawa suaminya itu.
Awalnya pada Oktober 2021, Neliwati bercerita soal kehidupan rumah tangganya kepada Agus. Neliwati mengaku kesal terhadap suaminya itu lantaran sudah empat kali menikah lagi. Tak sampai di situ, ulah suaminya juga kerap mengambil uang dan sering pulang malam.
Neliwati lantas meminta kepada Agus untuk mencarikan orang yang bisa membunuh suaminya dengan cara disantet. Agus mengiyakan dan mengenalkan Neliwati kepada Herdi. Neliwati lantas berbincang empat mata dengan Herdi.
Di perjalanan sehabis bertemu Herdi, Neliwati bicara kepada Agus bila Herdi menyanggupi namun meminta bayaran Rp 5 juta. Neliwati pun menyanggupi permintaan dari Herdi.
Dua bulan berlalu, tak ada hasil dari permintaan Neliwati kepada Herdi. Singkat cerita, Herdi menawarkan opsi lain untuk menghabisi nyawa Khairul Amin. Herdi menawarkan ada orang yang bersedia membunuh suami Neliwati dengan bayaran Rp 30 juta. Neliwati menyanggupi dan membayar Rp 10 juta terlebih dahulu
Skenario disusun oleh Neliwati bersama komplotan pembunuh bayaran. Skenario yang disepakati salah satunya dengan melakukan cara berpura-pura membegal suaminya. Hingga akhirnya, komplotan pembunuh bayaran tersebut menghabisi nyawa Khairul Amin dengan dibacok.
Setelah suaminya meninggal dunia, Neliwati lantas menemui Herdi lagi untuk memberikan sisa uang dari sewa pembunuh bayaran. Aksi Neliwati pun terbongkar hingga Neliwati dan komplotan pembunuh bayaran ditangkap jajaran Polres Karawang.
(apl/sip)