Sepasang wanita dan pria berinisial A (26) dan G (32) ditangkap karena berbuat mesum di tempat umum, Kota Semarang, kemarin sore. Mereka melakukan tindakan tak senonoh di dekat lokasi penemuan mayat hangus di Marina, Semarang.
"Tidak jauh dari kawasan kasus pembunuhan yang kawan-kawan tanyakan tadi (penemuan mayat hangus)," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (13/9/2022).
Irwaan mengatakan salah seorang pelaku sudah memiliki pasangan sah. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya dengan suka sama suka. Hal itu dilakukan dengan sadar meski A diketahui sudah memiliki suami dan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelakunya ada dua yang selama ini dengan istilah mobil goyang tetapi plus tidak hanya di mobil, di tempat lain juga sering dilakukan," terangnya.
Kassat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbartoruan mengonfirmasi keduanya berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemprov Jateng.
Kini, keduanya harus berurusan dengan hukum dan disangkakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
(sip/sip)