2 ASN Pemprov Jateng Ditangkap Saat Mesum di 'Mobil Goyang'

2 ASN Pemprov Jateng Ditangkap Saat Mesum di 'Mobil Goyang'

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 13 Sep 2022 16:20 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen)
Semarang -

Perempuan inisial A (26) dan selingkuhannya pria inisial G (32) ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila di tempat umum di Kota Semarang. Keduanya melakukan aksi mesum di dalam mobil yang terparkir atau 'mobil goyang' di kawasan Pantai Marina, Senin (12/9) sore.

"Kasus terbaru adalah kasus yang terjadi kemarin sore di kawasan Pantai Marina, juga tidak jauh dari kawasan kasus pembunuhan yang kawan-kawan tanyakan tadi (penemuan mayat hangus)," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, saat pers rilis di kantornya, Selasa (13/9/2022).

Pasangan selingkuh itu tertangkap saat polisi melakukan patroli di kawasan Pantai Marina. Mereka tertangkap saat melakukan tindakan asusila di dalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelakunya ada dua yang selama ini dengan istilah mobil goyang tetapi plus tidak hanya di mobil, di tempat lain juga sering dilakukan bahkan disertai dengan dokumentasi," jelasnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya dengan suka sama suka. Hal itu dilakukan dengan sadar meski A diketahui sudah memiliki suami dan anak.

ADVERTISEMENT

"Tersangka kedua atas inisial A kalau tidak salah sudah bersuami," kata Irwan.

Kepada polisi, keduanya mengaku saling tertarik karena keduanya bekerja di tempat yang sama. Mereka sudah berhubungan selama kurang lebih dua bulan.

"Iya satu pekerjaan," kata G.

Sementara itu, dikutip dari Antara, dua orang pelaku merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Jateng. Mereka bekerja di kantor yang sama.

Kini, keduanya harus berurusan dengan hukum dan disangkakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.




(rih/apl)


Hide Ads