Polsek Ceper Klaten menangkap KM (40) warga Dusun Kringinan, Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Klaten. Mantan marbut tersebut ditangkap gegara menggunakan uang pembangunan masjid untuk karaoke.
"Uang habis katanya untuk foya-foya. Di antaranya untuk karaoke di daerah Boyolali," ungkap Kapolsek Ceper AKP Aris Joko Narimo kepada wartawan di Mapolsek, Senin (12/9/2022) siang.
Dijelaskan Aris, pelaku ditangkap setelah ada laporan tanggal 11 September 2022 lalu. Pelaku dilaporkan menggelapkan uang untuk pembayaran cor semen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKP Masjid Az Zuman, Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper. Uang yang digelapkan uang pembayaran cor sejumlah Rp 6.200.000," jelas Aris.
Setelah mendapat laporan, sambung Aris, Polsek melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tersangka ditangkap di rumah kos di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
"Kita tangkap di rumah kos di Teras, Kabupaten Boyolali. Dengan barang bukti berupa ATM, tersangka tadi pagi kita langsung titipkan di Polres Klaten," kata Aris.
Menurut Aris, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka diancam dengan hukuman penjara 4 tahun.
"Dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Total Rp 6.200.000 dengan modus menjadi marbut satu minggu, menawarkan barang untuk pembangunan tapi uang dipakai dan lari," papar Aris.
Pelaku, sebut Aris, sejauh ini informasinya bukan residivis. Namun penyidik masih terus mengembangkan kasus itu.
"Ini masih kita kembangkan, apakah masih ada korban di masjid lain. Yang dilaporkan digelapkan Rp 6,2 juta tapi apakah ada TKP lain kita belum tahu," pungkas Aris.
(aku/sip)