Doni Salmanan yang Dulu Hidup Mewah Kini Selalu Makan Mi Rebus

Regional

Doni Salmanan yang Dulu Hidup Mewah Kini Selalu Makan Mi Rebus

Tim detikJabar - detikJateng
Senin, 12 Sep 2022 18:17 WIB
Sidang eksepsi Doni Salmanan.
Doni Salmanan jalani sidang. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Solo -

Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, menceritakan kehidupannya saat berada dalam Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung. Selain susah tidur, Doni Salaman juga mengaku selalu makan mi rebus.

"Saya cuma tidur 1,5 jam yang mulia, karena setiap akan sidang malamnya saya selalu menulis semalaman. Saya menuliskan apa yang akan saya kemukakan di persidangan. Kalau ternyata diundur saya kecewa juga yang mulia," ujar Doni dalam layar virtual, seperti dikutip dari detikJabar, Senin (12/9/2022).

Sidang tersebut diketuai oleh Ketua Hakim Achmad Satibi memutuskan untuk menunda sidang pada hari, Kamis (15/9) mendatang. Penundaan tersebut dilakukan karena saksi yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni mmengaku kondisi kesehatannya masih kurang baik. Salah satunya adalah masalah penyakit asam lambung yang sering dialaminya.

"Alhamdulillah makan cukup yang mulia, walaupun selalu mi rebus. Tapi Alhamdulilah saya nikmati yang mulia," kucapnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Patria Purba mengatakan hingga saat ini JPU telah menghadirkan 10 saksi dalam sidang. Namun, pada sidang kali ini saksi tidak dapat dihadirkan oleh JPU.

"Mungkin saksi-saksi tersebut sudah sadar, karena kan pasti mereka sudah mendengar dari saksi sebelumnya bahwa mereka bermain dengan resiko, bahwa mereka pernah menang pernah kalah dan mereka menyadari terkait potensi tersebut, sehingga apalagi yang mau diterangkan," ujar Patria.

Pihaknya menjelaskan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (15/9) mendatang dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi.

"Tadi Majelis hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk memanggil saksi korban lagi kalau memang ada yang datang, tapi kalau kemudian tidak ada yang datang, tadi dianjurkan memanggil saksi lain di luar saksi korban, seperti misalnya ada saksi ahli atau saksi-saksi yang lain yang jelas di luar korban. Karena pada dasarnya korban sama-sama aja," katanya.

Dia menuturkan keputusan menghadirkan saksi ahli merupakan keputusan terakhir. Hal tersebut dilakukan jika para saksi korban tidak hadir secara terus menerus.

"Ya, itu paling di akhir, yang dimaksimalkan itu saksi korban dan belum dihadirkan juga tadi masalah tanda terima panggilan patuhnya udah diterima atau belum, khawatirkan mereka tetap mau mempergunakan hak nya," jelasnya.

"Kalau selama bisa menghadirkan silahkan, tapi kalau misalkan mayoritas saksi berkesimpulan memberi keterangan yang tak berbeda, saya kira sama saja kok, jelas ini menguntungkan kita," tambahnya.




(sip/sip)


Hide Ads