Kasus korupsi alih aset di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengemuka beriringan dengan hilangnya PNS Bapenda Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetyo. Semakin menjadi teka-teki setelah penemuan mayat hangus diduga Iwan di kawasan Marina, Kota Semarang.
Kasus Alih Aset Pemkot Semarang Tahun 2010
Kasus korupsi yang menyeret nama Iwan diketahui merupakan kasus alih aset tahun 2010. Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin membenarkan ada panggilan klarifikasi untuk Iwan. Hingga Jumat (9/9), dari pegawai Pemkot Semarang baru Iwan yang dipanggil.
"Baru Pak Iwan yang dipanggil dari staf Pemerintah Kota (Pemkot Semarang)," kata Iswar saat dihubungi, Jumat (9/9/2022) lalu.
Iswar menjelaskan pada tahun 2010 terdapat hibah tanah dari perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) di Kecamatan Mijen kepada Pemkot Semarang. Bidang tanah yang dihibahkan cukup luas dan biaya alih sertifikat mencapai miliaran rupiah.
"Jadi anggarannya ada berapa ya, Rp 3 miliar, saya nggak hafal tapi baru digunakan sebanyak Rp 300 atau 400 juta, untuk tim dan kepengurusan dan sebagainya, karena memang bidangnya sangat besar. Jadi anggaran Rp 3 miliar tidak dihabiskan," jelasnya.
Di tahun itu, DPKAD disebut sudah melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan dinilai tidak ada masalah. Hasil audit dari BPK juga menunjukkan hal yang sama.
"Kan kami sendiri diaudit oleh BPK, di audit internal juga ada Inspektorat. Tidak ada temuan sih terkait itu, dulu ya, dulu tahun 2010," ujarnya.
Keterlibatan Iwan Diragukan
Di tahun 2010 atau 12 tahun lalu, Iwan masih menjabat sebagai staf. Posisi Iwan sebagai staf membuat Iswar meragukan keterlibatannya.
"Kalau saya pikir ya nggak (terlibat) orang dia dulu masih staf," kata Iswar.
Sebagai informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang merupakan pecahan dari DPKAD dan berdiri tahun 2016. Saat ini, Iwan menjabat sebagai jabatan fungsional Analis Kebijakan Muda di Bapenda.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/aku)