Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya AM (17), santri Pondok Modern Darussalam Gontor asal Palembang. Kedua tersangka itu ialah mantan santri senior atau kakak kelas korban semasa menempuh pendidikan di Ponpes Gontor.
Dilansir detikJatim, Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono mengatakan, dua tersangka itu berinisial MFA dan IH.
"MFA (18) asal Tanah Datar, Sumbar, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono kepada wartawan, Senin (12/9/2022), dikutip dari detikJatim.
Menurut Catur, penetapan kedua tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan serta memeriksa 20 saksi.
"(Saksi) Terdiri dari 4 ustaz pondok, 4 santri, 3 dokter, 4 perawat dan bidan jaga, 2 petugas pemulasaraan jenazah, 2 keluarga korban, ahli forensik," ujar Catur.
Polisi juga menyita 10 barang bukti dari insiden memilukan tersebut. Barang bukti itu di antaranya berupa 2 kaos oblong, 2 celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 minyak kayu putih, 1 air gelas mineral, dan 1 buah rekaman CCTV RS Yasyfin Darussalam Gontor.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan kronologi kematian santri Ponpes Gontor berinisial AM (17) yang tewas karena diduga dianiaya.
Dalam keterangan tertulisnya, Kemen PPPA menyebut AM dianiaya seniornya gegara ada pasak yang hilang seusai kemah pada 18-19 Agustus 2022.
Dikutip dari detikJatim, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan penganiayaan itu bermula saat korban mengikuti kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkaju) di Ponpes Gontor pada 18-19 Agustus 2022.
AM dan dua korban lainnya merupakan panitia kegiatan Perkaju. Saat semua peralatan itu diperiksa ulang oleh pelaku, ternyata ada barang yang hilang yakni pasak. Walhasil korban diminta mencari pasak itu sampai ketemu dan harus dikembalikan pada 22 Agustus 2022.
Hingga pukul 06.00 WIB pada tanggal yang ditentukan, pasak itu belum ketemu. Ketiga korban pun melapor ke pelaku.
Salah satu terlapor lalu memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha. Kemudian datang terlapor lainnya yang menendang dada korban AM sampai jatuh terjungkal hingga kejang.
Korban AM pun dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan meninggal pukul 06.30 WIB. Pihak RS memberikan keterangan antara lain bahwa korban AM mengalami kelelahan usai kegiatan Perkaju.
(dil/sip)