Hingga kini belum juga diketahui siapa dalang di balik pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. Kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 18 tahun silam itu pun masih menyisakan tanda tanya.
Seperti diketahui, Munir adalah salah satu aktivis pendiri KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Dia diracun dalam perjalanan udara menuju Amsterdam, Belanda. Munir tewas pada 7 September 2004.
Dalam kasus pembunuhan Munir tewas, vonis awal dengan terdakwa Pollycarpus diketok pada 2005. Jangan lupa, dalam Pasal 78 KUHP diatur tentang masa daluwarsa suatu kejahatan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup memiliki tenggang waktu selama 18 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengenang Munir sang aktivis HAM, dikutip dari detikNews, berikut kronologi kasus pembunuhan dan investigasinya:
7 September 2004
Munir meninggal di pesawat Garuda nomor GA-974 ketika menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana. Setelah pesawat mendarat di Belanda, jenazah Munir baru diturunkan usai pihak keamanan melakukan pemeriksaan selama 20 menit.
November 2004
Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan Munir meninggal akibat racun arsenik. Arsenik itu ditemukan dalam tubuh Munir dengan jumlah dosis yang fatal.
18 Maret 2005
Pilot senior Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, bersama dua kru Garuda yaitu kru pantry Oedi Irianto dan pramugari Yeti Susmiarti. ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Munir.
Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Pollycarpus.
20 Desember 2005
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara untuk Pollycarpus. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.
27 Maret 2006
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap menghukum Polly 14 tahun penjara.
3 Oktober 2006
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir. Pollycarpus hanya terbukti bersalah karena menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan dan hanya divonis 2 tahun penjara.
25 Desember 2006
Pollycarpus bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus 1 bulan.
Kronologi selengkapnya hingga September 2022, baca di halaman selanjutnya...
10 April 2007
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Indra Setiawan ditetapkan sebagai tersangka baru. Pada Februari 2008, Indra Setiawan divonis satu tahun penjara.
25 Januari 2008
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto. MA memutuskan menghukum Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara.
19 Juni 2008
Deputi V BIN/Penggalangan (2001-2005) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Munir.
31 Desember 2008
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan.
10 Juli 2009
MA menguatkan vonis bebas Muchdi PR. Ketua majelis kasasi saat itu adalah Valerine JL Kriekhof. Sedangkan anggota hakim agung Hakim Nyak Pha dan Muchsin.
28 Januari 2010
MA menghukum Garuda Indonesia dengan mewajibkan pemberian ganti rugi kepada istri Munir, Suciwati, lebih dari Rp 3 miliar.
2 Oktober 2013
Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengabulkan PK tersebut dengan mengurangi hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.
28 November 2014
Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan (SK) PB yang ditetapkan Menteri Hukum dan HAM RI sejak 13 November 2014. Mantan pilot Garuda itu sudah menjalani hukuman 8 tahun lebih.
13 Oktober 2016
Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mengusut kasus Munir lagi.
Februari 2017
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) berkaitan dengan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir.
September 2017
Suciwati mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu menagih janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus kematian Munir.
29 Agustus 2018
Pollycarpus bebas murni setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.
September 2018
Aktivis dari Amnesty International meminta Polri menindaklanjuti hasil penyelidikan dan mendalami fakta-fakta persidangan kasus Munir yang muncul.
Polri juga diminta membentuk tim khusus di internal Polri dengan melibatkan beberapa pihak profesional.
September 2019
Koalisi Keadilan untuk Munir mendesak Presiden Jokowi mengumumkan ke publik dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
September 2020
LSM KontraS menuntut kasus Munir dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat.
Oktober 2020
Pollycarpus meninggal dalam kondisi positif virus Corona (COVID-19).
7 September 2022
Komnas HAM resmi membentuk tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.