Ngeri Predator Seks Guru di Batang Mangsa Puluhan Korban

Terpopuler Sepekan

Ngeri Predator Seks Guru di Batang Mangsa Puluhan Korban

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 11 Sep 2022 11:47 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah
Solo -

Seorang guru agama bejat di sebuah SMP di Kabupaten Batang ditangkap. Dia diduga telah mencabuli puluhan siswinya.

Bukan hanya itu, beberapa siswi bahkan diperkosa. Hal itu dilakukannya hanya dalam kurun 3 bulan, pada Juni-Agustus tahun ini.

Guru bernama AM (33) itu melakukan kejahatan itu dengan modus melakukan tes kejujuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada intinya, modusnya tes kejujuran pada para siswinya saat melakukan kegiatan OSIS. Ada beberapa yang dilecehkan, ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami, kami kembangkan," kata Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo kepada detikJateng, Selasa (30/8/2022).

"Dari keterangan tersangka, dengan melakukan tes kejujuran tersebut, korban dibawa ke salah satu ruangan. Sehingga terjadi tindak pencabulan tersebut," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, AM mengaku melakukan pencabulan itu terhadap 20 siswi. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban diduga lebih banyak.

"Untuk perkembangan saat ini, kita masih melakukan proses penyelidikan, masih berlangsung. Kita dalami keterangan dari pelaku, kemudian untuk korban maupun saksi-saksi sudah bertambah menjadi 40, sedangkan pelapor secara resmi jumlah nya ada 9," kata Kasat Reskrim, Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, saat ditemui di kantornya, Jumat (9/9/2022).

Atas kejahatan tersebut, polisi berencana menjerat tersangka dengan hukuman maksimal.

"Tersangka, kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, pada detikJateng, Jumat (09/09/2022).

Ancaman hukuman untuk penggunaan pasal tersebut adalah 15 tahun penjara. Namun, dia bisa dikenai dengan hukuman tambahan terkait dengan pekerjaannya sebagai pendidik.

"Dengan ancaman kita maksimalkan dengan ditambah sepertiga dari ancaman maksimal itu," kata Yorisa menjelaskan. Sehingga, total ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.




(ahr/aku)


Hide Ads