Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi kepada penyidik Polri. Berkas Putri selaku tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu dikembalikan Kamis (8/9) kemarin.
"Kemarin sore sudah dikembalikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, dikutip detikNews, Jumat (9/9/2022).
Ketut mengungkapkan alasan pengembalian berkas perkara Putri Candrawathi tersebut. Yakni berkas masih belum lengkap secara formil maupun materiil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lengkap baik secara materiil maupun formil," jelasnya.
Untuk diketahui, Polri mengirimkan berkas perkara Putri Candrawathi ke Kejagung pada Senin (29/8). Jaksa kemudian meneliti berkas perkara tersebut.
Setelah itu, Kejagung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dan Putri Candrawathi belum lengkap. Sehingga berkas Ferdy Sambo dkk dikembalikan ke penyidik Polri. Kejagung meminta Polri melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut lengkap.