Ahmad Agus Rianto (29), penarik ojek online (ojol) Surabaya, menggugat uang pensiun seumur hidup anggota DPR dan para pejabat tinggi lainnya ke Mahkamah Kontitusi (MK).
"Bukankah hal ini sangat parodoks jika APBN justru digunakan untuk bayar pensiun para pejabat negara," kata driver ojol itu, dikutip dari detikNews, Kamis (8/9/2022).
Ada sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang digugat Ahmad Agus Rianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Pasal yang digugat yaitu Pasal 12 ayat (1) ayat (2), Pasal 13, ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 14 ayat (1) ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2) ayat (3), Pasal 17 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4) ayat (5), Pasal 18 ayat (1) ayat (2), Pasal 19 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Nomor 12 Tahun 1980," pinta Ahmad Agus Rianto dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Kamis (8/9), dikutip dari detikNews.
Ahmad Agus Rianto memberikan kuasa kepada tim hukum Muhammad Sholeh, Runik Erwanto, Muhammad Saiful, Yusuf Andriana dan Farid Hermawan. Pemohon menilai, jika dilihat dengan nilai utang Indonesia yang sedemikian besar, maka tentunya pemerintah harus efisien menggunakan anggaran APBN.
Dia membandingkan Indonesia dengan Arab Saudi, sebuah negara penghasil minyak yang mampu menggratiskan pendidikan buat rakyatnya hingga rumah sakit gratis.
"Tentu Indonesia tidak bisa disamakan dengan Arab Saudi. Faktanya sekolah dasar swasta saja masih bayar, rumah sakit masih bayar, kecuali masyarakat miskin ditanggung negara melalui BPJS. Tentu sangat ironis jika negara harus menganggarkan pensiun bagi pejabat negara," ucapnya.
Ahmad Agus Rianto mengatakan, lembaga Presiden, DPR, Menteri, Gubernur dan Bupati, adalah lembaga politik. Mereka adalah hasil dari pemilihan umum dan masa kerjanya hanya 5-10 tahun (dua periode).
"Maka tidak seharusnya mendapatkan dana pensiun. Sebab masa kerjanya terlalu pendek, beda dengan pegawai negeri," paparnya.
Baca sentilan driver ojol itu di halaman selanjutnya...
Dia menambahkan, kabupaten/kota di Indonesia ada sekitar 514 daerah dan 34 propinsi. "Artinya setiap 5 atau 10 tahun tahun sekali negara harus menganggarkan pensiun kepala daerah dan wakil lebih dari 1000 pejabat negara," urainya.
Pemohon juga menyentil, bagaimana dengan mantan pejabat negara yang berhenti karena masa jabatannya habis, dia diberhentikan dengan hormat, tapi setelah menerima pensiun ternyata terkena kasus korupsi saat dia menjabat. Bukankah, pensiunnya tetap berjalan, sebab saat berhenti dari jabatannya, dia tidak bermasalah.
"Penjelasannya, jika ada anggota DPR meninggal, istri/suami akan mendapatkan dana pensiun, yang lebih celaka lagi, anggota DPR yang mengalami pergantian antar waktu, baik yang mengganti dan yang diganti sama-sama mendapatkan dana pensiun. Secara tidak langsung Undang- Undang a quo memberikan arti, meskipun ada anggota DPR menjabat 3 bulan karena dia mengalami pergantian antar waktu, maka dia berhak mendapatkan hak dana pensiun," bebernya.
Menurutnya, gaji bulanan plus tunjangan buat para pejabat negara sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tabungan di hari tua.
"Jika pensiun itu dimaknai sebuah penghargaan negara kepada para pejabat negara yang telah mengabdi bertahun-tahun, tentu dokter dan guru- guru yang mengabdi di daerah terpencil lebih berhak mendapatkan hak pensiun dibanding para pejabat negara yang bekerja dengan fasilitas yang lebih dari cukup," pungkasnya.
Berkas judicial review itu sudah diterima MK dan masih diproses kepaniteraan MK.