Lima warga Brebes ditangkap Polresta Banyumas lantaran membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan cara tak wajar. Dengan mobil boks yang dimodifikasi, mereka membeli ribuan liter bio solar di beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Banyumas kemudian dijual lagi dengan harga industri.
"Kami pada 11 Agustus 2022 melakukan penangkapan lima pelaku, dimana pelaku melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di beberapa wilayah khususnya di SPBU wilayah Ajibarang," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di kantornya, Kamis (8/9/2022).
Agus merinci, masing masing pelaku adalah HS (30), MZ (33) dan AB (36) ketiganya warga Kecamatan Bulakamba Brebes, RS (38) warga Kecamatan Tonjong Brebes, dan JAY (43) warga Kecamatan Majenang Cilacap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, selain truk boks sudah dimodifikasi berupa penambahan tangki, di dalam box juga terdapat tambahan mesin pompa penyedot. Modifikasi ini dilakukan untuk mengelabui petugas SPBU.
"Modus para tersangka ini dengan menggunakan mobil boks di dalam ada tangki modifikasi dimasukkan ke dalam tangki tersebut (BBM) dalam jumlah banyak dengan harga pembelian Rp 5.150 per liter," ungkapnya.
"Setelah melakukan pembelian langsung disedot menggunakan mesin pompa sehingga bio solar masuk ke tangki yang ada di dalam boks. Setelah tangki penuh dengan bio solar kemudian dibawa ke gudang di Brebes untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi," lanjutnya.
Menurutnya aksi para tersangka telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Dari pengakuan para tersangka, kata Agus, setelah melancarkan aksinya BBM bersubsidi itu dijual di luar Banyumas.
"Dijual keluar seharga Rp 17.500 ke beberapa perusahaan di wilayah Jawa Tengah, ini yang kami dalami pelaku sudah melakukan aksinya satu tahun," tuturnya.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit truk boks, 2.980 liter bio solar, uang tunai dengan total Rp 16.919.000, lima bandel nota pembelian, dan lima buah handphone.
"Barang bukti yang kita amankan di antaranya 2.980 liter bio solar. Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun," pungkasnya.
(aku/dil)