Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan hari ini. Pemeriksaan lie detector terhadap Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya betul (dilakukan lie detector hari ini)," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dilansir detikNews, Kamis (8/9/2022).
Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dengan menggunakan lie detector tersebut dilakukan di Puslabfor Bareskrim Polri, di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Puslabfor Sentul," jelasnya.
Dedi mengaku belum bisa memastikan kapan hasil lie detector Ferdy Sambo akan keluar. Sebab hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik. Karena hasil Polygraph pro-justitia untuk kepentingan penyidik, silakan tanyakan penyidik," imbuhnya.
Lie Detector 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dilansir detikNews, empat tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya juga telah menjalani pemeriksaan lie detector. Hasilnya, tiga tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM), disebut memberikan keterangan jujur.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/9).
Andi menegaskan pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka.
Sementara untuk hasil lie detector terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Polri enggan membukanya. Kendati demikian, Polri menyebut akurasi alat tersebut mencapai 93 persen.
"Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap Saudari PC dan juga Saudari S (saksi, ART) sama, ya hasil poligraf setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator poligraf bahwa hasil poligraf atau lie detector itu pro-justitia, itu juga konsumsi penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Seperti diketahui, Brigadir Yoshua atau Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.