Dua Warga Ditangkap gegara Potong-Curi Rel KA di Losari Brebes

Dua Warga Ditangkap gegara Potong-Curi Rel KA di Losari Brebes

Imam Suripto - detikJateng
Rabu, 07 Sep 2022 18:50 WIB
Pelaku pencurian besi rel kereta api digelandang polisi.
Pelaku pencurian besi rel kereta api digelandang polisi. Foto: Imam Suripto/detikJateng.
Brebes -

Polsek Losari, Brebes, Jawa Tengah menangkap dua pelaku pencurian besi rel kereta. Aksi mereka dilakukan dengan memotong dan menjual besi rel kereta api.

Kanit Reskrim Polsek Brebes Iptu Tasudin dalam keterangannya menjelaskan dua pelaku yang dibekuk adalah Raskim (52) warga Desa Gabus Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu dan Karmidi (52) warga Desa Rungkang Kecamatan Losari Kabupaten Brebes. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.

"Mereka itu memotong rel kereta aktif. Jalur cadangan, tapi masih sering dipakai," ungkap Kanit Reskrim Polsek Losari, Rabu (7/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang pelaku ini, jelas Tasudin, telah mencuri besi rel di jalur kereta api antara Ciledug-Ketanggungan KM 259+/01, Desa Rungkang Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, pada Selasa malam lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak taggung-tanggung, yang dicuri adalah batang rel kereta cadangan. Rel tersebut merupakan rel aktif yang kerap digunakan dalam kondisi tertentu.

Kasus tersebut, pertama kali diketahui oleh warga yang melihat adanya rel kereta yang terpotong. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas PT. KAI dari Daop 3 Cirebon.

ADVERTISEMENT

"Awalnya kami mendapatkan laporan warga. Pelaku lantas diburu warga dan petugas PT. KAI dan kepergok di jalan saat pelaku menggotong besi rel kereta api. Keduanya lantas kabur tapi satu pelaku sudah dikenal karena warga setempat.Diketahui, pelaku adalah Karmidi. Kami pun melakukan menangkap yang bersangkutan," kata Iptu Tasudin, Rabu (7/9/2022).

Hasil dari keterangan Karmidi, polisi melakukan pengembangan dan menyasar ke Raskim pelaku lainnya warga Indramayu. Diperoleh informasi, Raskim tinggal di rumah kontrakannya yang ada di daerah Ciledug Kabupaten Cirebon.

Barang bukti potongan besi rel yang dicuri.Barang bukti potongan besi rel yang dicuri. Foto: Imam Suripto/detikJateng

"Kami saat itu juga langsung memburu Raskim yang tengah tertidur lelap di rumah kontraknya di daerah Ciledug Cirebon. Keduanya kemudian kami bawa ke Mapolsek Losari untuk menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Dari keterangan para pelaku, keduanya sudah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali. Sementara kerugian ditaksir sekitar Rp. 30,8 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor termasuk dua batang besi rel kereta.

"Pelaku mengaku sudah lima kali mencuri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads