Seorang warga Sukoharjo, inisial W (51), ditangkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Tersangka diketahui menggunakan solar bersubsidi untuk mengisi BBM buldoser yang tengah digunakan untuk proyek penataan lahan di kawasan Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan alat berat seperti buldoser harusnya menggunakan BBM nonsubsidi, seperti Pertamina Dex atau Dexlite.
"Modusnya, tersangka menyuruh karyawannya mengisi truk dengan solar bersubsidi. Lalu solar itu dipindahkan ke jeriken dengan menggunakan selang, lalu diisi ke buldosernya," kata Teguh saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan, tersangka merupakan otak dari penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, sementara karyawannya tidak tahu apa-apa. Aksi itu sudah dilakukan tersangka berulang kali, hingga dia tertangkap tangan saat kepolisian melakukan razia penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami amankan barang bukti berupa jeriken, selang, truk, motor untuk membawa jeriken ke buldoser, buldoser, struk pembelian BBM bersubsidi, dan sisa solar 30 liter," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan pihak kepolisian. Dia terancam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(aku/rih)